ARTI PALANG MERAH : Suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan
secara sukarela kepada setiap manusia yang sedang menderita tanpa membeda –
bedakan bangsa, golongan, agama dan politik.
SEJARAH
Berawal
dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis dan Italia melawan Austria pada tahun 1859 di Selferino (Italia Utara), Henry Dunant
menyaksikan terjadinya perang tersebut dimana banyak korban perang yang tidak
mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi
pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama beberapa hari
bergelut di medan perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun
1962 bejudul “ A Memory of Solferino “ (Kenangan di Solferino). Buku tersebut
berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar
dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang
memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di medan perang.
1. KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM )
(International Committee of the Red Cross)
Latar belakang berdirinya
Buku
kenangan di Solferino (a memory of solferino) sangat menarik perhatian
masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu :
1. General Dufour 3. Dr. Theodore Maunoir
2. Dr. Louis Appia 4. Gustave Moynier
4 orang
tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima (1963), mereka
merintis terbentuknya KIPM yang kemudian menjadi Internasional
Committee of the Red Cross (ICRC). Pada tanggal 22 agustus 1864 atas
prakarsa ICRC, pemerintah Swiss menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti
oleh 12 kepala negara yang menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal
dengan :
KONVENSI JENEWA I
|
Karena tanda
Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus, maka pada tahun 1876 simbol
bulan sabit merah disahkan untuk digunakan oleh Negara-negara Islam. Kedua symbol
tersebut memiliki arti dan nilai yang sama.
“Konferensi
Internasional Palang Merah “ yang diselenggarakan 4 tahun sekali dan
dihadiri oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasional dan Pemerintah peserta
peratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu membahas persoalan –
persoalan umum dan menampung usul – usul serta resolusi di samping mengambil
keputusan.Para
peserta konferensi memilih anggota
Standing Commission (Komisi Tetap) yang bersidang pada waktu diantara dua
konferensi Internasional.
2. FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH (IFRC)
(International Federation of The Red
Cross)
Latar belakang berdirinya
Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi
penyakit berjangkit bencana kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu, Henry P.
Davidson warga negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang
menangani masalah bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal
5 Mei 1919 dalam suatu Konferensi Kesehatan Internasional di Cannas
Perancis. Palang Merah Indonesia termasuk
anggota ke 68.
Organisasi
BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
Badan
tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut “General Assembly Board
of Gevernors”. General Assembly atau sidang umum dihadiri oleh
wakil-wakil dari semua anggota federasi dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden
Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak besidang, maka
kebijakan tertinggi dilaksanakan oleh “Executive” yang aggotanya
terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis),
Presiden dan Sekjen Federasi.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
INTERNASIONAL
Semua
kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam Konferensi
Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip ini juga
disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan
memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam pertempuran,
berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi
penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian,
kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini
tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan
tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi
penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang
paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar
senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh
memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau
idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan ini
bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam
bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu
menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip
gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini
adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan
untuk mencari keuntungan apapun.
6.
KESATUAN ( Unity )
Didalam
suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh
wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta.
Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong
sesama manusia.
KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (KIPM)
|
FEDERASI INTERNASIONAL PALANG
MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
|
PERHIMPUNAN PALANG MARAH dan BULAN
SABIT MERAH NASIONAL
|
Internasional Committee of the Red Cross (ICRC)
§ Markas Besar di Jenewa, anggota dewan ekskutifnya
maksimal 25 orang warga negara Swiss.
§ TUJUAN :
Menjadi perantara NETRAL mengenai hal kemanusiaan
dalam pertikaian politik, perang saudara dan kerusuhan dalam negeri.
§ TUGAS
Memberikan perlindungan kepada korban militer maupun
sipil sebagai akibat konflik bersenjata, gangguan dan ketegangan dalam
negeri.
Petugas KIPM mengunjungi tawanan perang/tawanan
politik untukberdialog tanpa saksi sehingga dapat diperoleh gambaran yang
nyata tentang kondisi penahanan juga membantu menyampaikan berita keluarga. Laporan
tersebut bersifat rahasia.
§ Memberikan bantuan (sandang, pangan medis dan
sanitasi) kepada korban konflik bersenjata tersebut.
§ Melakukan pencarian pada saat terjadi konflik
bersenjata maupun sesudahnya. Mencari berita sampai mempersatukan keluarga
yang terpisah akibat perang.
§ Melakukan PENYEBARLUASAN HPI dan prinsip – prinsip
dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan tujuan menganjurkan
penghormatan bagi kelompok non-kombatan (tentara yang luka, tawanan serta
warga sipil). Disamping membatasi kekejaman, pengrusakan dan mempermudah
bantuan yang segera, netral serta tidak memihak kepada para korban konflik
bersenjata.
§ Dana, sumbangan sukarela dari pemerintah
dan Perhimpunan Nasional.
|
International Federation of the Red Cross and Red
Crescent society.
§ Markas Besar di Jenewa. Secretariat Federasi
dipimpin oleh Sekjen mempunyai pegawai yang terdiri dari bermacam – macam
bangsa.
§ Tujuan :
Mencegah dan meringankan penderitaan manusia melalui
kegiatan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional yang merupakan sumbangan
untuk perdamaian.
§ Tugas :
1. Menggiatkan PEMBENTUKAN dan pengembangan
PERHIMPUNAN NASIONAL di seluruh dunia. Federasi juga bertindak sebagai
perantara, koordinator antara Perhimpunan Palang Merah Internasional.
2. Memberikan saran dan membantu Perhimpunan
Nasional dalam meningkatkan, mengkoordinasi BANTUAN Internasional untuk
KORBAN BENCANA ALAM dan PARA PENGUNGSI di luar daerah pertikaian, seringkali
dengan melancarkan permintaan bantuan ke seluruh dunia.
3. Mengembangkan pembentukan rencana KESIAPSIAGAAN
NASIONAL terhadaP BENCANA ALAM.
4. Menggiatkan dan mengkoordinasi pertukaran gagasan
kemanusiaan bagi pendidikan anak dan remaja diantara Perhimpunan Nasional
demi membina hubungan baik antara remaja di seluruh dunia.
5. Membantu ICRC menyebarluaskan HPI dan PRINSIP –
PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH dan BULAN SABIT MERAH.
§ Dana, iuran tahunan dari anggota dan
sumbangan sukarela untuk bantuan dan pengembangan.
|
Perhimpunan Nasional harus mendapat pengakuan dari
KIPM, baru sah menjadi anggota federasi. Juga harus diakui oleh
Pemerintahannya sebagai Perhimpunan penolong yang bersifat sukarela dan turut
membantu Pemerintah. Sampai tahun 1992 anggota federasi ada 153 negara, PMI
termasuk anggota ke-68.
§ Tugas :
Beraneka ragam tergantung kebutuhan negara yang
bersangkutan, antara lain :
1. Memberikan bantuan darurat
2. Pelayanan kesehatan
3. Bantuan sosial bagi perorangan maupun kelompok
4. Latihan P3K
5. Melatih tenaga perawat
6. Transfusi darah
7. Pembinaan remaja
8. Di masa perang, membantu tawanan, pengungsi dan
kaum interniran.
|
HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
( H P I )
( Internasional Humaniterian Law )
Definisi :
HPI adalah
bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan terhadap anggota
angkatan perang yang luka, sakit, dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan
serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Selain itu juga mengatur metode
perang.
Maksud dan tujuan adanya HPI :
Mengatur
perang yang terjadi lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan,
menentukan orang – orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi
ikut dalam peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang patut dihargai dan
diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran
penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek militer dan bukan obyek sipil.
HPI sangat erat kaitannya dengan Palang Merah, dimulai dengan lahirnya Konvensi
Jenewa 1864 ( pertama ). Konvensi Jenewa telah dilengkapi dan diperbaiki pada
tahun 1906, 1928, 1949 dan 2 protokol ditambahkan pada konvensi tersebut
ditahun 1977.
4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di
darat yang luka
dan sakit,
petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di
laut, petugas
kesehatan,
petugas
agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan terhadap tawanan perang.
Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang – orang sipil di masa
perang.
Karena ke 4 Konvensi tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua
penderita yang diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2
protokol :
Protokol I : diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II : diterapkan pada konflik non internasional.
Tiap negara
di dunia ikut mengesahkan dan menyetujui konvensi tersebut. Sekarang lebih
dari 160 negara telah ikut menjadi peserta Konvensi Jenewa tahun 1942.
HPI perlu disebarluaskan :
Sesuai
ketentuan, negara penandatanganan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol I dan II
1977, mentaati dan menjamin, bahwa isi Konvensi tersebut diketahui dengan
sebaik – baiknya terutama oleh angkatan perang, Dinas Kesehatan dan Rohaniawan
( golongan ini mempunyai hak dan kewajiban dalam Konvensi Jenewa ). Masyarakat
dan penduduk sipil juga harus memahami HPI ini, agar mereka juga mengetahui hak
– hak serta kewajiban dimasa pertikaian bersenjata. Kegiatan perikemanusian
Palang Merah untuk menolong dan melindungi korban perang merupakan hak dan
kewajiban dibawah ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Kegiatan ini harus semata –
mata bertujuan menolong korban perang sebagai manusia, terlepas dari
pertimbangan politik atau militer. Untuk itu PMI turut menyebar luaskan HPI,
terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama dengan penyebarluasan
prinsip – prinsip Palang Merah.
PALANG MERAH INDONESIA
Seperti
Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga berkaitan dengan kancah
peperangan, diawali pada :
A. MASA SEBELUM PERANG DUNIA II
1. 21
Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) didirikan
Belanda.
2. Tahun
1932 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan badan PMI.
3. Tahun
1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana diatas ditolak karena menurut
Pemerintah Belanda, rakyat Indonesia belum
mampu mengatur Badan Palang Merah Nasional.
B. MASA PENDUDUKAN JEPANG.
Dr. RCL
Senduk berusaha lagi untuk mendirikan Badan PMI namun gagal, ditolak Pemerintah
Dai Nippon.
C. MASA KEMERDEKAAN RI
1. 17
Agustus 1945 RI Merdeka.
2. 3
September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan Dr.
Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. Pembentukan
PMI dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia Internasional bahwa Negara Indonesia
adalah suatu fakta yang nyata.
3. 5
September 1945
Menkes RI dalam Kabinet I ( Dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr.
R. Mochtar.
Penulis :
Bahder Djohan.
Anggota :
Dr. Djoehana.
Dr. Marzuki.
Dr.
Sintanala.
4. 17
September 1945
tersusun
Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang
sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
D. MASA PERANG KEMERDEKAAN.
Pada masa
itu peperangan terjadi dimana – mana, dalam usia muda PMI menghadapi kesulitan,
kurang pengalaman, kurang peralatan dan dana. Namun orang – orang secara
sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga urusan Kepalangmerahan dapat
diselenggarakan. Dari pertolongan dan bantuan seperti :
§ Dapur Umum
( DU ).
§ Pos PPPK (
P3K ).
§
Pengangkutan dan perawatan korban pertempuran.
§ Sampai
penguburan jika ada yang meninggal.
Dilakukan
oleh laskar – laskar Sukarela dibawah Panji Palang Merah yang tidak memandang
golongan, agama dan politik.
Pada waktu
itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama ( Mobile Colone ) oleh cabang – cabang,
anggotanya terdiri dari pelajar.
E. BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI
1. Tanggal
16 Januari 1950.
Dikeluarkan
Keputusan Presiden RI No. 25 / 1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.
2. Tanggal
15 Juni 1950.
PMI diakui
oleh ICRC.
3. Tanggal
16 Oktober 1950.
PMI diterima
menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
dengan keanggotaan No. 68.
F. NAMA – NAMA TOKOH YANG PERNAH MENJADI KETUA PMI
1. Ketua PMI
ke 1 ( 1945 – 1946 ) : Drs. Moch. Hatta.
2. Ketua PMI
ke 2 ( 1945 – 1948 ) : Soetarjo Kartohadikoesoemo.
3. Ketua PMI
ke 3 ( 1948 – 1952 ) : BPH Bintoro.
4. Ketua PMI
ke 4 ( 1952 – 1954 ) : Prof. Dr. Bahder Djohan.
5. Ketua PMI
ke 5 ( 1954 – 1966 ) : P. A. A. Paku Alam VIII.
6. Ketua PMI
ke 6 ( 1966 – 1969 ) : Letjen Basuki Rachmat.
7. Ketua PMI
ke 7 ( 1970 – 1982 ) : Prof. Dr. Satrio.
8. Ketua PMI
ke 8 ( 1982 – 1986 ) : Dr. H. Soeyoso Soemodimedjo.
9. Ketua PMI
ke 9 ( 1986 – 1992 ) : Dr. H. Ibnu Sutowo.
10. Ketua
PMI ke 10 ( 1992 – 1998 ) : Hj. Siti Hardianti Rukmana.
11. Ketua
PMI ke 11 ( 1998 – 2004 ) : Mari’e Muhammad.
12. Ketua
PMI ke 12 (2004 – sekarang : Mari’e Muhammad
G. STRUKTUR ORGANISASI PMI
M U N A S
|
——————————————
|
PENGURUS PUSAT
|
M U S D A
|
——————————————
|
PENGURUS DAERAH
|
M U S C A B
|
——————————————
|
PENGURUS CABANG
|
M U S R A N
|
——————————————
|
PENGURUS RANTING
|
A N G G O T A
|
KETERANGAN :
————————–
GARIS KOORDINASI
__________________
GARIS KOMANDO
Musyawarah
Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi didalam perhimpunan PMI, dihadiri
oleh utusan – utusan Cabang, Daerah serta Pengurus Pusat. Diadakan tiap 4
tahun. Saat ini PMI memiliki 306 Cabang dari 31 Propinsi ( Daerah ).
TUJUAN PMI :
Meringankan
penderitaan sesama manusia apapun sebabnya, dengan tidak membedakan golongan,
bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
LAMBANG PMI :
1. PMI
menggunakan lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda PERLINDUNGAN
sesuai dengan ketentuan Palang Merah Internasional,
2. Lambang
PMI sebagai anggota Palang Merah Internasional adalah Palang Merah di atas
dasar warna putih,
3. Lambang
PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah Palang Merah di atas dasar putih
dilingkari bunga berkelopaklima
.
KEANGGOTAAN PALANG MERAH INDONESIA
Didalam
Anggaran Dasar PMI pada Bab VII pasal 11 disebutkan : Organisaasi PMI mempunyai
anggota yaitu :
1. Anggota
Remaja.
2. Anggota
Biasa.
3. Anggota
Kehormatan.
1. ANGGOTA REMAJA.
§ Wanita –
Pria usia di bawah 18 tahun Warga Negara Indonesia.
§ Mendaftarkan
diri secara sukarela di sekolah masing – masing.
§ Mendapat
ijin atau persetujuan orang tua.
KEWAJIBAN :
A. Mengikuti
pendidikan dan latihan dasar Kepalangmerahan.
B. Bersedia
membantu tugas – tugas Kepalangmerahan dan tergabung dalam wadah / kegiatan
Palang Merah Remaja.
C. Menjaga
nama baik organisasi serta mempererat persahabatan baik nasional maupun
internasional.
D.
Mempertinggi ketrampilan dan kecakapan dalam tugas Kepalangmerahan.
HAK :
A. Dapat
menjadi Anggota Biasa PMI jika telah mencapai usia 18 tahun.
B. Mendapat
kesempatan pendidikan Kepalangmerahan.
C. Ikut
aktif dalam Palang Merah Remaja.
D. Dapat
mengikuti kegiatan – kegiatan sebagai Anggota Remaja baik di Dalam Negeri
maupun di Luar Negeri.
PALANG MERAH REMAJA
Palang Merah
Remaja di bentuk oleh PMI pada bulan Maret 1950 yang merupakan
perwujudan dari keputusan Liga Palang Merah ( League of the Red Cross and Red
Crescent Societies ). Terbentuknya PMR di Indonesia ini dan juga PMR
dibeberapa Palang Merah Nasional lainnya dilatarbelakangi oleh pecahnya Perang
Dunia ke 1, dimana pada waktu itu Palang Merah Australia mengerahkan anak –
anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Kepada mereka
diberikan tugas ringan, seperti mengumpulkan pakaian bekas, majalah – majalah
bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan sebagainya. Anak – anak ini
dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan “ Palang Merah Remaja “,
kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara – negara lain.
Keanggotaan PMR dibagi dalam tiga tingkatan antara lain :
PMR MULA : Setingkat usia murid SD, 7 – 12 tahun, Badge warna HIJAU.
PMR MADYA : Setingkat usia murid SLTP, 13 – 16 tahun, Badge warna BIRU.
PMR WIRA : Setingkat usia murid SLTA, 17 – 21 tahun, Badge warna KUNING.
Walaupun PMR
sesuai dengan tingkatnya, adakalanya diperbantukan pula dalam tugas – tugas
Kepalangmerahan, seperti turut membantu memberikan pertolongan P3K, dan lain –
lain, namun tugas kewajiban utama yang dibebankan kepada PMR adalah :
1. Berbakti kepada masyarakat.
2. Mempertinggi ketrampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan.
3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional.
2. ANGGOTA BIASA PMI
§ Wanita –
Pria usia di atas 19 tahun Warga Negara Indonesia.
§
Mendaftarkan diri secara sukarela atas nama pribadi.
§ Mengetahui
azas dan tujuan PMI dan bersedia mengikuti tata tertib organisasi PMI.
KEWAJIBAN :
A. Membayar
iuran anggota.
B.
Menyumbangkan pikiran, tenaga dan dana untuk menolong sesama yang menderita
sesuai dengan kemampuan.
C. Menjaga
nama baik organisasi.
D. Memajukan
organisasi.
HAK :
A. Hak suara
dalam rapat organisasi.
B. Hak
memilih dan dipilih, menjadi Pengurus PMI.
C.
Mendapatkan informasi tentang organisasi.
D.
Mendapatkan kesempatan pendidikan dan latihan Kepalangmerahan.
E. Ikut
aktif dalam Korps Sukarela.
F.
Mendapatkan kesempatan begotongroyong, dan saling menolong antara anggota PMI.
G. Menikmati
kepuasan batin sebagai insan yang memperhatikan nasib sesama.
KETERANGAN :
§ Anggota
PMI adalah kekuatan inti organisasi.
§ Anggota PMI
adalah potensi sumberdaya dan dana organisasi.
§ Anggota
PMI pada suatu saat dapat menjadi Pengurus PMI dengan status keanggotaannya
yang tetap.
ANGGOTA BIASA DIHARAPKAN AKTIF DALAM
TSR MAUPUN KSR
SESUAI DENGAN MINAT DAN KONDISINYA.
TSR (TENAGA SUKARELA), KSR (KORPS
SUKARELA)
1. Setiap
anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya adalah tenaga sukarela ( TSR ) yang
menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan dana, baik secara keseluruhan maupun
bagian – bagiannya untuk tugas kemanusiaan.
2. KSR
adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan PMI yang beranggotakan pribadi
anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi KSR PMI.
3. Fungsi
TSR dan KSR :
A. Fungsi
TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan
tugas kemanusiaan.
B. Dalam menjalankan
fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI berstatus sebagai tenaga sukarela.
C. Sebagai
kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti
tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
4. Tugas
operasional :
A. Tugas TSR
/ KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan / bantuan secara pribadi atau secara
berkelompok yang terarah.
B. Setiap
KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam bidang – bidang tertentu.
3. ANGGOTA KEHORMATAN PMI.
§ Wanita –
Pria tanpa batas usia.
§ Telah
berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh Pengurus untuk diangkat.
§ Bersedia
diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
KEWAJIBAN :
A. Menjaga
nama baik organisasi.
B. Memberi
perhatian terhadap PMI.
HAK :
A. Memilih
dan dipilih menjadi Pengurus PMI.
B. Mengikuti
perkembangan organisasi.
C. Ikut
mengembangkan dan memajukan PMI dengan menyampaikan saran kepada Pengurus.
KETERANGAN :
§ Anggota
Kehormatan PMI merupakan tanda Penghargaan bagi seseorang karena jasa – jasanya
dalam menyumbangkan pikiran, tenaga maupun dana yang luar biasa ( ekstra
ordiner ).
§ Pengurus
Daerah dan Pengurus Cabang dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi
Anggota Kehormatan dengan alasan yang sangat kuat.
§ Pengurus
Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan “ Anggota
SUMBER :http://fok4l.wordpress.com/
(Dilarang Mencopas tanpa seijin dan tanpa menyertai asal sumber artikel tersebut. Hak Cipta dilindungi oleh UU dan Allah SWT)
ttd
CTN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan Komentar, Saran, Kritik, Masukan atas Artikel diatas. ^_^
Dimohon untuk tidak mengunakan akun anonim.
No Spam please!
Assalamualaikum