Search Engine

Berlangganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Subscribe to Caruban To Night by Email

JANGAN LUPA, BILA ANDA TERTARIK DENGAN INFO-INFO YANG DISAJIKAN. BERLANGGANAN LEWAT EMAIL AGAR ANDA BISA MENDAPAT INFO-INFO CTN LANGSUNG KE EMAIL ANDA. ^_^

Rabu, 23 November 2011

Moratorium Remisi Koruptor, Koruptor vs Antikoruptor?

Moratorium (pembekuan/penundaan) pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi telah ditetapkan melalui surat edaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Moratorium tersebut ditetapkan melalui surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM.   Politisi Golkar Paskah Suzzeta dan Politisi PDIP Panda Nababan harusnya bisa menghirup udara segar harus batal,  karena moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Timbulah kontroversi dan perdebatan panjang. Pada umumnya para pendukung anti korupsi sebagai pendukung kebijaksanaan itu. Tetapi sebaliknya kubu koruptor, pengacara dan pendukungnya dengan keras menentang keputusan itu. Kubu penentang menganggap kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat dinilai inkonstitusional karena tidak memiliki dasar hukum.

Surat edaran dengan nomor PAS-HM.01.02-42 itu diterbitkan pada 31 Oktober 2011. Dalam waktu dekat, kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat koruptor itu juga akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Amir mengatakan bahwa dia belum pernah memberikan izin pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi selama dia menjabat.
Moratorium atau penghentian sementara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor tidak melanggar aturan. Lebih jauh lagi, moratorium itu sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. “Tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan karena sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana
Denny mengatakan, moratorium itu untuk memberikan efek jera pada para koruptor. Selain itu, untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.Menurutnya, moratorium itu memang belum dilakukan secara total bagi seluruh koruptor. Terutama, bagi whistle blower atau pelaku pelapor yang tetap akan diberikan pengecualian. Namun, pemerintah akan menyeleksi dengan ketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu.
Pencitraan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyangkal, kebijakan pengetatan remisi koruptor untuk pencitraan politik kabinet SBY-Boediono. Denny berkilah kebijakan tersebut untuk memperbaiki tatanan hukum di Indonesia. “Politik pencitraan? Kami bekerja saja. Insya Allah. Setiap kebijakan yang diambil pasti ada resiko. Itu merupakan konsekuensi perjuangan dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucap Denny Lebih lanjut Denny mempersilahkan setiap orang untuk berpendapat perihal kebijakan pengetatan remisi koruptor tersebut. Namun, kebijakan pengetatan tetap akan berlanjut. “Pendapat-pendapat lain silahkan saja, karena ini negara demokratis. Itu semua jadi pemicu semangat dan modal bagi kami untuk melakukan instropeksi dan meluruskan niat. Kebijakan ini semata-mata kami dedikasikan bagi Indonesia yang lebih bersih ke depannya,” paparnya.
Pendukung
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, langkah pemerintah melakukan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan teroris secara prinsip itu bagus. ”Saya sangat setuju. Soal hukumnya memang bisa diperdebatkan, tapi menurut saya tak ada isi UU yang secara terang-terngan dilanggar oleh kebijakan itu,”
Mahfud MD mengapresiasi kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor maupun teroris. Menurut Mahfud, secara prinsip ide yang dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana itu layak diapresiasi. Mahfud mengakui, kebijakan moratorium itu ada sebagian yang melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Apalagi pemerintah bukan meniadakan, melainkan hanya melakukan penghentian sementara dan pengetatan. Menurut Mahfud, koruptor itu harus dihukum berat, sebab keberadaan mereka merusak masa depan bangsa. Selain itu, koruptor juga memikirkan diri sendiri dengan menumpuk kekayaan melalui jalur ilegal dan tega memiskinkan jutaan rakyat Indonesia. “Kalau dikatakan moratorium itu melanggar UU, rasanya tidak juga,” kata Mahfud.
Pasalnya, meski UU Pemasyarakatan menjelaskan, remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana. Namun, menurut UU itu juga ketentuan dan syarat-syaratnya diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Dalam PP itu dikatakan, salah satu syarat pemberian remisi atau pembebasan bersyarat itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Memang rasa keadilan inilah yang bisa diperdebatkan secara hukum karena ukurannya terlalu abstrak. Tapi, dari situlah justru bisa masuk kebijakan pemerintah untuk melakukan pengetatan dan moratorium. Sehingga untuk jangka panjang, penghapusan remisi bagi koruptor dan teroris bisa melalui uji materi legislative review di MK. “Karena di masa transisi kebijakan pemerintah itu tidak melanggar hukum!”
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung keputusan moratorium yang diambil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas remisi hukuman terhadap koruptor. Langkah tersebut, menurut Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj, merupakan indikasi keseriusan Pemerintah dalam upayanya memberantas tindak pidana korupsi. Koruptor, apapun latar belakangnya dinilai tak layak mendapatkan pengurangan hukuman. Bahkan, ia merekomendasikan penghentian sementara itu dipatenkan. ” Mereka itu musuh bersama. Rakyat initinya minta koruptor dihukum seberat-beratnya,”katanya. Menurutnya, pematenan moratorium itu bisa berbentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden. Terkait perwujudannya, pihaknya menilai itu menjadi wewenang pemerintah. Terkait adanya terpidana korupsi yang berencana mensomasi Kemenkumham, pihaknya menyayangkan. Langkah tersebut dinilai justru akan menyudutkan koruptor di mata masyarakat.
Kejaksaan Agung mendukung kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam menerbitkan moratorium remisi bagi para koruptor dan teroris. “Saya secara pribadi maupun kelembagaan sangat mendukung ide yang baik dalam rangka moratorium. Itu upaya peningkatan pemberantasan korupsi,” kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Darmono menambahkan, penghentian remisi itu dinilai akan membuat jera para pelaku korupsi. Namun, menurut Darmono, lebih baik moratorium itu disertai landasan hukum yang kuat. “Artinya apakah itu Undang-Undangnya diubah dulu. Apakah PP-nya diubah dulu, sehingga disertai landasan hukum yang baik. Sehingga tidak menimbulkan satu kontroversi,” kata dia.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambut baik upaya Kementerian Hukum dan HAM yang berencana melakukan moratorium remisi terhadap terpidana kasus korupsi.
Peneliti ICW bidang hukum Febridiansyah mengatakan, pemberantasan korupsi dibutuhkan langkah konkret. Salah satunya adalah kebijakan penghentian remisi bagi koruptor. Moratorium remisi, menurut Febri, merupakan bentuk menolak kompromi terhadap koruptor. “Karena itu kami sambut baik moratorium remisi ini,” kata Febri di kantor ICW
Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung rencana pemerintah untuk melakukan moratorium remisi kepada koruptor. “Kami merespons, mengapresiasi,” kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, pertengahan September silam.  Adanya moratorium remisi diharapkan KPK bisa memberikan efek jera kepada para koruptor setelah KPK berupaya keras untuk memberikan penindakan. Sayangnya, selama ini penindakan KPK terbentur pada tidak maksimalnya masa hukuman yang dijalani para koruptor.
Melanggar Hukum
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Gde Pantja Astawa mengatakan, pemerintah tidak bisa melakukan moratorium pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat  tanpa dasar yang kuat. Aturan tentang remisi maupun pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana yang secara resmi diatur oleh undang-undang. “Kalau mau bicara moratorium, harus pakai dasar. Revisi dulu undang-undangnya,” kata Pantja  Menurutnya, jika pemerintah tetap melakukan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat sebelum melakukan revisi undang-undang, maka pemerintah telah menyalahgunakan wewenangnya untuk melanggar aturan. Hal tersebut akan menjadi contoh buruk yang dilakukan pemerintah bagi masyarakat
Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin dan Wakilnya Denny Indrayana soal moratorium remisi untuk terpidana kasus korupsi digugat. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan somasi terkait kebijakan moratorium remisi itu. Yusril mengaku, siap bertindak sebagai kuasa hukum para para narapidana yang dirugikan kebijakan dua orang itu. Langkah lainnya adalah mengajukan uji materi (judical review) terhadap semua aturan keliru yang diterapkan pemerintah. Yang menjadi sasaran uji materi adalah Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan.
Yusril menilai kebijakan itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), sebab mendiskriminasi narapidana. Pasalnya, semua warga negara Indonesia memiliki persamaan kedudukannya dalam hukum dan harus diperlakukan sama, termasuk orang berstatus narapidana. Apalagi, remisi tahanan itu menjadi salah satu hak narapidana kasus korupsi. Karena itu, pemerintah tidak bisa bertindak semaunya sendiri, kecuali dengan mengubah UU tersebut. Yusril menjelaskan, UU Pemasyarakatan mengatur remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi, sehingga tidak bisa ditafsirkan seenaknya oleh penguasa. Menurutnya, kalau memang tidak sesuai, MK bisa membatalkannya. Bukannya dijalankan tanpa dasar oleh orang yang sedang berkuasa.
Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa menilai penghapusan remisi terhadap terpidana kasus korupsi, narkoba, atau teroris tidak tepat. Karena setiap terpidana berhak mendapatkan remisi sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan yang mengatur tentang remisi.


(Dilarang Mencopas tanpa seijin dan tanpa menyertai asal sumber artikel tersebut. Hak Cipta dilindungi oleh UU dan Allah SWT) 
ttd 
CTN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan Komentar, Saran, Kritik, Masukan atas Artikel diatas. ^_^

Dimohon untuk tidak mengunakan akun anonim.

No Spam please!

Assalamualaikum

Traffic Visit