Sebuah perdebatan terjadi antara Anggota
Komisi III DPR dan KPK, menyangkut soal anggaran Gedung Baru KPK. KPK merasa
Komisi III DPR sengaja menghambat anggaran pembangunan Gedung Baru KPK, tapi
sementara Komisi III DPR merasa tisak menghambat, argumentasinya adalah sesuai
dengan mekanisme yang ada.
DPR : Nah... inilah masalahnya...kata
menghambat itu tidak tepat, sebetulnya yang terjadi bukan penghambatan..kitakan
disini punya prosedur dan mekanisme untuk menyetujui anggaran tersebut.
KPK : Tapi, masalahnya... kebutuhan gedung
baru tersebut sudah sangat mendesak...sementara semua pihak menuntut KPK untuk
menuntaskan berbagai kasus yang ada..
DPR : Ya salah satu mekanisme yang menjadi
tuntutan kita juga itu...KPK perlihatkan dulu dong progesnya..sudah berapa
banyak kasus korupsi yang sudah dituntaskan.
KPK : Ya, gimana kita bisa bekerja cepat
menuntaskan berbagai kasus, kalau fasilitas penunjangnya dihambat.
DPR : Sekali lagi kita tekankan...jangan
gunakan kata menghambat...kata itu kurang tepatlah...anggaran itu akan
disetujui kalau sudah memenuhi semua persyaratan.
KPK : Jangan sampai nanti anggaran untuk IMF
sebesar 9,4 Triliun disetujui DPR, tapi, untuk pembangunan gedung baru KPK
malah terlupakan.
DPR : Soal dana bantuan IMF itu juga kita DPR
akan minta keterangan pemerintah terlebih dahulu, tidak semudah itu.
KPK : Terus apa persyaratan yang harus
dipenuhi KPK lagi...agar anggaran gedung baru itu bisa segera cair...
Dengan serentak anggota Komisi III yang ada di
ruang rapat tersebut bicara secara lantang.
“WANI PIROOOOO....”
Para anggota KPK
yang hadir dalam ruang rapat pun tercengan semua....rupanya itu yang membuat
anggaran gedung baru agak terhambat.
Ini cuma cerita humor, DPR gak perlu marah
membaca cerita humor ini. Sesuatu yang bersifat serius kalu disampaikan secara
hummor mungkin lebih mengena. Siapa tahu dengan humor ini anggaran gedung baru
KPK bisa disetujui DPR, dari pada KPK menerima sumbangan masyarakat, iitukan
akan lebih mempermalukan DPR.
Untuk DPR. Kini rakyat bertindak.
(Dilarang Mencopas tanpa menyertai asal sumber artikel tersebut. Hak Cipta dilindungi oleh UU dan Allah SWT) ttd CTN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan Komentar, Saran, Kritik, Masukan atas Artikel diatas. ^_^
Dimohon untuk tidak mengunakan akun anonim.
No Spam please!
Assalamualaikum