Search Engine

Berlangganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Subscribe to Caruban To Night by Email

JANGAN LUPA, BILA ANDA TERTARIK DENGAN INFO-INFO YANG DISAJIKAN. BERLANGGANAN LEWAT EMAIL AGAR ANDA BISA MENDAPAT INFO-INFO CTN LANGSUNG KE EMAIL ANDA. ^_^

Rabu, 21 September 2011

Sejarah Perumusan Pancasila


                Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah memaksa tentara pendudukan Jepang membentuk sebuah badan yang berugas untuk menyelidiki persiapan bangsa Indonesia apabila suatu saat diberi kemerdekaan. Badan tersebut adalah “Dokuritsu Junbi Inkai” atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI).

                BPUPKI ternyata bukan hanya menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia untuk merdeka, melainkan justru mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia itu sendiri. BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945, kemudian dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan mulai bekerja pada tanggal 29 Mei 1945.
                BPUPKI mengadakan sidang dua kali. Sidang I tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sidang II tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945.
                Susunan BPUPKI :
·         Ketua                    : Dr. Radjiman Widiodiningrat.
·         Ketua Muda       : Raden Pandji Suroso.
·         Ketua Muda       : Ichibangse Yshio (Jepang).
·         Anggota               : 60 orang dan ditambah 6 orang ketika sidang sehingga menjadi 66 orang.
Sidang I BPUPKI membahas asas dasar negara Indonesia merdeka. Ada tiga usulan mengenai dasar negara :
a)      Usulan Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945).
Usulan secara lisan, lima asas negara Indonesia merddeka adalah :
1.       Peri kebangsaan.
2.       Peri kemakmuran.
3.       Peri ketuhanan.
4.       Peri kerakyatan.
5.       Kesejahteraan.
Usulan secara tertulis sebagai berikut :
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.       Kebangsaan persatuan Indonesia.
3.       Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5.       Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.
b)      Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 Mei 1945).
1.       Persatuan.
2.       Kekeluargaan.
3.       Keseimbangan lahir dan batin.
4.       Musyawarah.
5.       Keadilan rakyat.
c)       Ir. Soekarnp (1 Juni 1945).
1.       Kebangsaan Indonesia.
2.       Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
3.       Mufakat atau demokrasi.
4.       Kesejahteraan sosial.
5.       Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pada tahun 1947 pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945 diterbitkan dipublikasikan dengan nama “Lahirnya Pancasila”. Peristiwa itu kemudian menjadi populer di masyarakat bahwa pancasila adalah nama dari Dasar Negara kita meski rumusan sistematika dan metode berpikir antara usul Dasar Negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang I BPUPKI belum mencapai kata sepakat tentang dasar negara Indonesia merdeka, maka akhirnya dibentuk panitia 9 yang anggotanya terdiri dari anggota-anggota BPUPKI I yang sedang berada di Jakarta dalam rangka rapat inkai (Badan Penasehat Bala Tentara Jepang). Kemudian melahirkan Piagam Jakarta 22 Juni 11945.
-          Piagam Jakarta (Jakarta Charter) 22 Juni 1945.
Piagam Jakarta adalah dokumen yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka oleh Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang antara, lain :
1.       Ir. Soekarno.
2.       Drs. Moh. Hatta.
3.       Mr. Moh. Yamin.
4.       Mr. Achmad Soebardjo.
5.       Mr. AA Maramis.
6.       Wachid Hasyim.
7.       H. Agus Salim.
8.       Abdulkadar Moezakhir.
9.       Abikusno Tjokrosujono.
Rumusannya sebagai berikut :
1.       Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.       Persatuan Indonesia.
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.
5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
-          Tanggal 14 Juli 1945 (Penerimaan Piagam Jakarta oleh BPUPKI).
Piagam Jakarta oleh panitia kecil diajukan dalam sidang ke II tanggal 10-16 Juli 1945. Didalam sidang tanggal 14 Juli 1945 Badan Penyidik menerima piagam Jakarta untuk dijadikan pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis yang sedanf dirancang.
Rumusan-rumusan yang diajukan mengenai lima asas Dasar Negara Pancasila belum merupakan sesuatu yang final, karena perumusan dan sistematikanya baru merupakan usul perseroangan, kecuali Piagam Jakarta yang telah diterima oleh BPUPKI.
-          Tanggal 9 Agstus 1945 (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuk sebuah panitia persiapan atau Dokuritsu Janbi Inkai, yang juga sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI. Panitia ini terdiri dari 20 orang dengan ketua Ir. Soekarno, wakil ketua Moh. Hatta.
Dikemudian hari PPKI menjadi penting sekali fungsinya, apabila setelah Proklamasi yang anggotanya ditambah menjadi 27 orang. Badan yang mula-mula bersifat “Badan Buatan Jepang” untuk menerima hadiah kemerdekaan dari Jepang ini, setelah takluknya Jepang dan Proklamasi Kemerdekaan Negara RI mempunyai sifat “Badan Nasional” Indonesia.
Badan penyelidik mempunyai kedudukan dan berfungsi penting karena :
1.       Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
2.       Sebagai pembentuk negara (yang menyusun negara RI setelah proklamasi kemerdakaan tanggal 17 Agustus 1945).
3.       Menurut teori hukum, badan seperti itu mempunyai wewenang untuk meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara yang fundamental).
-          Tanggal 17 Agustus 1945 (Proklamasi Kemerdekaan).
Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Hal ini berarti terdapat kekosongan kekuasaan di Indonesia. Situasi itu tidak disia-siakan para pepmimpinm bangsa, terutama para pemuda segera menanggapi situasi tersebut dengan mempersiapkan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Naskah proklamasi kemerdekaan ditandatangani Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indoesia 17 Agustus 1945 (naskah asli memakai tahun Jepang 05 (2605).
-          Tanggal 18 Agustus 1945 (Pengesahan UUD 1945).
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PKKI mengadakan sidang I. Acara sidang itu adalah :
a)      Pengesahan Undang-Undang Dasar.
b)      Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pengesahan UUD ikut disahkan pula dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD :
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.       Persatuan Indonesia.
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum di Pembukaan UUD 1945 merupakan rumusan yang sah. Hal ini disebabkan karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional, PPKI juga merupakan suatu badan yang mewakili seluruh Bangsa Indonesia.
Dasar negara kita Pancasila, pengertian Pancasila menurut Prof. Moh. Yamin berasal dari bahasa Samkerta yang mempunyai arti :
a.       Panca : Lima.
b.      Sila dengan huruf i(i biasa = npendek) nerarti batu sendi, alas atau dasar.
c.       Sila dengan huruf i (i panjang) berarti peraturan tingkah laku baik.
Pengertian ini dalam Bahasa Indonesia menjadi SUSILA artinya tingkah laku yang baik. Pancasila dalam buku Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam zaman Majapahit (1293-1520) telah kita kenal istilah peraturan tingkah laku yang baik yang diuraikan oleh : Empu Tantular dalam kitab Sutasuma yaitu “Pancasila Krama” yang berarti lima dasar tingkah laku.
1.       Tidak boleh melakukan kekerasan.
2.       Tidak boleh mencuri.
3.       Tidak boleh berjiwa dengki.
4.       Tidak boleh berbohong.
5.       Tidak boleh mabuk minuman keras.
Juga dalam adat Jawa kita kenal 5 pantangan yang dikenal dengan MIOS. Tidak boleh berjudi (Main), mencuri (maling), madat (narkotika), minum (mabuk), main perempuan  (madon).
Dan uraian tersebut diatas Pancasila mempunyai arti :
1.       Berbatu sendi lima.
2.       Lima autran tingkah laku yang baik. Jadi, istilah pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia bukanlah merupakan hal yang baru.

Nama Pancasila itu yang kemudian diusulkan oleh Ir. Soekarno 1 Juni 1945 sebagai nama Dasar Negara kita, yang rumusan dan sistematikanya yang benar tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh Pemerintah dikuatkan dengan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1956. Inpres No 12 tanggal 13 April 1968. Sedangkan rumusan Pancasila dalam KRIS dan didalam UUDS yang mana sudak tidak berlaku sejak tanggal 5 Juli 1959 dengan dikeluarkan Dekrit Presiden, kita telah kembali kepada UUD 1945.
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.       Peri kemanusiaan.
3.       Kebangsaan.
4.       Kerakyatan.
5.       Keadilan sosial.


(Dilarang Mencopas tanpa seijin dan tanpa menyertai asal sumber artikel tersebut. Hak Cipta dilindungi oleh UU dan Allah SWT) 
ttd 
CTN

1 komentar:

  1. jadi sebenarnya pancasila hanyalah falsafah kebangsaan, bukan ideologi bangsa, pancasila adalah falsafah yang dicopas dari ajaran hindu india lengkap dengan simbol garuda sebagai kendaraaan dewa wisnu atau presentasi dari dewa wisnu itu sendiri

    BalasHapus

Silahkan memberikan Komentar, Saran, Kritik, Masukan atas Artikel diatas. ^_^

Dimohon untuk tidak mengunakan akun anonim.

No Spam please!

Assalamualaikum

Traffic Visit