Perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia telah memaksa tentara pendudukan Jepang membentuk
sebuah badan yang berugas untuk menyelidiki persiapan bangsa Indonesia apabila
suatu saat diberi kemerdekaan. Badan tersebut adalah “Dokuritsu Junbi Inkai”
atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI).
BPUPKI
ternyata bukan hanya menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia untuk merdeka,
melainkan justru mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia itu sendiri. BPUPKI
dibentuk pada tanggal 29 April 1945, kemudian dilantik pada tanggal 28 Mei 1945
dan mulai bekerja pada tanggal 29 Mei 1945.
BPUPKI
mengadakan sidang dua kali. Sidang I tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945,
sidang II tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945.
Susunan
BPUPKI :
·
Ketua : Dr. Radjiman Widiodiningrat.
·
Ketua Muda : Raden Pandji Suroso.
·
Ketua Muda : Ichibangse Yshio (Jepang).
·
Anggota : 60 orang dan ditambah 6 orang ketika sidang sehingga
menjadi 66 orang.
Sidang I BPUPKI
membahas asas dasar negara Indonesia merdeka. Ada tiga usulan mengenai dasar
negara :
a)
Usulan Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945).
Usulan secara
lisan, lima asas negara Indonesia merddeka adalah :
1. Peri kebangsaan.
2. Peri kemakmuran.
3. Peri ketuhanan.
4. Peri kerakyatan.
5. Kesejahteraan.
Usulan secara
tertulis sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan persatuan Indonesia.
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.
b)
Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 Mei 1945).
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Keseimbangan lahir dan batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan rakyat.
c)
Ir. Soekarnp (1 Juni 1945).
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
3. Mufakat atau demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pada tahun 1947
pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945 diterbitkan dipublikasikan dengan nama
“Lahirnya Pancasila”. Peristiwa itu kemudian menjadi populer di masyarakat
bahwa pancasila adalah nama dari Dasar Negara kita meski rumusan sistematika
dan metode berpikir antara usul Dasar Negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan
dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang I
BPUPKI belum mencapai kata sepakat tentang dasar negara Indonesia merdeka, maka
akhirnya dibentuk panitia 9 yang anggotanya terdiri dari anggota-anggota BPUPKI
I yang sedang berada di Jakarta dalam rangka rapat inkai (Badan Penasehat Bala
Tentara Jepang). Kemudian melahirkan Piagam Jakarta 22 Juni 11945.
-
Piagam Jakarta (Jakarta Charter) 22 Juni 1945.
Piagam Jakarta
adalah dokumen yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka oleh
Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang antara, lain :
1. Ir. Soekarno.
2. Drs. Moh. Hatta.
3. Mr. Moh. Yamin.
4. Mr. Achmad Soebardjo.
5. Mr. AA Maramis.
6. Wachid Hasyim.
7. H. Agus Salim.
8. Abdulkadar Moezakhir.
9. Abikusno Tjokrosujono.
Rumusannya sebagai
berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
-
Tanggal 14 Juli 1945 (Penerimaan Piagam Jakarta oleh BPUPKI).
Piagam Jakarta
oleh panitia kecil diajukan dalam sidang ke II tanggal 10-16 Juli 1945. Didalam
sidang tanggal 14 Juli 1945 Badan Penyidik menerima piagam Jakarta untuk
dijadikan pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis yang sedanf
dirancang.
Rumusan-rumusan
yang diajukan mengenai lima asas Dasar Negara Pancasila belum merupakan sesuatu
yang final, karena perumusan dan sistematikanya baru merupakan usul
perseroangan, kecuali Piagam Jakarta yang telah diterima oleh BPUPKI.
-
Tanggal 9 Agstus 1945 (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 9
Agustus 1945 terbentuk sebuah panitia persiapan atau Dokuritsu Janbi Inkai,
yang juga sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.
Panitia ini terdiri dari 20 orang dengan ketua Ir. Soekarno, wakil ketua Moh.
Hatta.
Dikemudian hari
PPKI menjadi penting sekali fungsinya, apabila setelah Proklamasi yang
anggotanya ditambah menjadi 27 orang. Badan yang mula-mula bersifat “Badan Buatan
Jepang” untuk menerima hadiah kemerdekaan dari Jepang ini, setelah takluknya
Jepang dan Proklamasi Kemerdekaan Negara RI mempunyai sifat “Badan Nasional”
Indonesia.
Badan penyelidik
mempunyai kedudukan dan berfungsi penting karena :
1. Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
2. Sebagai pembentuk negara (yang menyusun negara RI setelah proklamasi
kemerdakaan tanggal 17 Agustus 1945).
3. Menurut teori hukum, badan seperti itu mempunyai wewenang untuk
meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara yang fundamental).
-
Tanggal 17 Agustus 1945 (Proklamasi Kemerdekaan).
Pada tanggal 14
Agustus 1945, Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Hal ini berarti terdapat
kekosongan kekuasaan di Indonesia. Situasi itu tidak disia-siakan para
pepmimpinm bangsa, terutama para pemuda segera menanggapi situasi tersebut
dengan mempersiapkan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Naskah proklamasi
kemerdekaan ditandatangani Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa
Indoesia 17 Agustus 1945 (naskah asli memakai tahun Jepang 05 (2605).
-
Tanggal 18 Agustus 1945 (Pengesahan UUD 1945).
Pada tanggal 18
Agustus 1945, PKKI mengadakan sidang I. Acara sidang itu adalah :
a) Pengesahan Undang-Undang Dasar.
b) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pengesahan UUD
ikut disahkan pula dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD :
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara
Pancasila yang tercantum di Pembukaan UUD 1945 merupakan rumusan yang sah. Hal
ini disebabkan karena disamping mempunyai kedudukan konstitusional, PPKI juga
merupakan suatu badan yang mewakili seluruh Bangsa Indonesia.
Dasar negara kita
Pancasila, pengertian Pancasila menurut Prof. Moh. Yamin berasal dari bahasa
Samkerta yang mempunyai arti :
b. Sila dengan huruf i(i biasa = npendek) nerarti batu sendi, alas atau
dasar.
c. Sila dengan huruf i (i panjang) berarti peraturan tingkah laku baik.
Pengertian ini dalam
Bahasa Indonesia menjadi SUSILA artinya tingkah laku yang baik. Pancasila dalam
buku Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam zaman Majapahit (1293-1520)
telah kita kenal istilah peraturan tingkah laku yang baik yang diuraikan oleh :
Empu Tantular dalam kitab Sutasuma yaitu “Pancasila Krama” yang berarti lima
dasar tingkah laku.
1. Tidak boleh melakukan kekerasan.
2. Tidak boleh mencuri.
3. Tidak boleh berjiwa dengki.
4. Tidak boleh berbohong.
5. Tidak boleh mabuk minuman keras.
Juga dalam adat Jawa
kita kenal 5 pantangan yang dikenal dengan MIOS. Tidak boleh berjudi (Main),
mencuri (maling), madat (narkotika), minum (mabuk), main perempuan (madon).
Dan uraian tersebut
diatas Pancasila mempunyai arti :
1. Berbatu sendi lima.
2. Lima autran tingkah laku yang baik. Jadi, istilah pancasila dalam
kehidupan bangsa Indonesia bukanlah merupakan hal yang baru.
Nama Pancasila itu yang kemudian diusulkan oleh Ir. Soekarno 1 Juni 1945 sebagai nama Dasar Negara kita, yang rumusan dan sistematikanya yang benar tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh Pemerintah dikuatkan dengan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1956. Inpres No 12 tanggal 13 April 1968. Sedangkan rumusan Pancasila dalam KRIS dan didalam UUDS yang mana sudak tidak berlaku sejak tanggal 5 Juli 1959 dengan dikeluarkan Dekrit Presiden, kita telah kembali kepada UUD 1945.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Peri kemanusiaan.
3. Kebangsaan.
4. Kerakyatan.
5. Keadilan sosial.
(Dilarang Mencopas tanpa seijin dan tanpa menyertai asal sumber artikel tersebut. Hak Cipta dilindungi oleh UU dan Allah SWT)
ttd
CTN
jadi sebenarnya pancasila hanyalah falsafah kebangsaan, bukan ideologi bangsa, pancasila adalah falsafah yang dicopas dari ajaran hindu india lengkap dengan simbol garuda sebagai kendaraaan dewa wisnu atau presentasi dari dewa wisnu itu sendiri
BalasHapus