Ada
beberapa dari teman-teman yang sudah mendengar mengenai SOPA dan PIPA,
bahkan mungkin sudah mendukung penolakan pengesahannya termasuk saya. Karena., bila di sahkan RUU tersebut. Maka, gaya hidup masyarakat global kembai ke tahun 70-an. Sebelum ada internet bahkan sebelum cikal bakal internet lahir. Karena, kebebasan internet sudah dibatasi. Tapi mungkin
ada beberapa teman yang masih belum mengetahui apa itu SOPA dan PIPA. Simak pembahasannya di bawah ini.
Apa sih SOPA / PIPA itu???
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.
Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP memblokir DNS mereka dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google.
- Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
- RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.
Contoh Kasus:
Saat seorang
penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu
menguupload ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak
cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran
hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan
pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi
puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman
mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
Dengan disahkannya
SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google,
Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Sedangkan dampaknya secara
global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan
kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut
menganggap ilegal.
Tentunya, banyak
aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang
akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS
Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah
satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah
keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini.
Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara
lain:
Banyak blog atau
situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto
ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik. Situs-situs web
service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube,
rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan
dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan
disaring dan disensor secara ketat. Inovasi dan perkembangan teknologi
dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus
dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?
Tentu saja, dengan
undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk
menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut
akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa
membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA
jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain.
TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat
untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan
masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA
dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun,
bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan
service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google,
Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan
menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa
dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.
Sederhananya,
karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang
menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang
keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan
internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas
dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs
tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP)
diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.
Salah satu tindakan yang dilakukan oleh Wikipedia untuk menentang pengesahan SOPA dan PIPA.
Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada Desember 2011
lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir
semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan
menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak
sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng,
mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang
Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor
Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti
Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama
ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS
dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.
Hampir semua media
massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti
TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan
tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar
Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri
dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti
RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal
raksasa).
Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Meskipun kondisi
terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di atas, tetaplah Optimis dan
semangat. Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung
sebuah PETISI yang telah dibuat.
Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link berikut:
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
sumber: http://www.perutgendut.com/
(Dilarang Mencopas tanpa seijin dan tanpa menyertai asal sumber artikel tersebut. Hak Cipta dilindungi oleh UU dan Allah SWT) ttd CTN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan Komentar, Saran, Kritik, Masukan atas Artikel diatas. ^_^
Dimohon untuk tidak mengunakan akun anonim.
No Spam please!
Assalamualaikum